Langsung ke konten utama

Hanya Di Indnesia, Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara


Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama Dasep, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Kendati lebih ringan, Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai, tindakannya bukan suatu perbuatan kejahatan. "Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep.
Dasep menilai bahwa pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah.

Menurut dia, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ujar Dasep.
Pada dakwaannya, Dasep didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.

Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.

sumber; viva.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INILAH Cara Sederhana dan Mudah Mendeteksi Bakso BORAX !!!

Bagi anda yang gemar membeli makanan seperti  bakso, kini perlu anda ketahui apakah bakso yang anda makan aman dari bahan pengawet yang membahayakan tubuh anda seperti boraks dan formalin, karena boraks salah satu bahan kimia yang secara umum sering dicampurkan oleh produsen makanan yang curang. dua siswa SMAN 3 Semarang menemukan cara mudah mengetahui makanan yang mengandung boraks dengan sebuah tusuk gigi dan kunyit. Boraks adalah bahan yang di kenal untuk industri farmasi juga sebagai ramuan obat misalnya salep, bedak, larutan kompres, obat beri mulut serta obat pencuci mata. Boraks juga dipakai juga sebagai bahan solder, pembersih, pengawet kayu serta antiseptik kayu. Bila boraks ada pada makanan jadi dalam periode waktu yang lama bakal menumpuk pada otak, hati, serta ginjal. Penggunaan dalam jumlah yang banyak bisa mengakibatkan beragam jenis penyakit yang bisa mengancam keseimbangan tubuh manusia BAWALAH tusuk gigi dan kunyit ke mana-mana, untuk menguji apakah makanan didalam bak

MUSLIM WAJIB TAHU.... INILAH Cara WUDHU Sesuai Tuntunan RASULULLAH

Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? SEBAGAI seorang Muslim, tentu kita melaksanakan wudhu setiap hari. Kewajiban shalat lima waktu, menjadikan wudhu juga wajib ketika akan melakukan shalat. Wudhu’ adalah sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan shalat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekadar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam memp

MAAF Bu, Calon Istriku Gak Bisa Masak

Di Subuh yang dingin...ku dapati Ibu sudah sibuk memasak di dapur. "Ibu masak apa? Bisa ku bantu?" "Ini masak gurame goreng. Sama sambal tomat kesukaan Bapak" sahutnya. "Alhamdulillah.. mantab pasti.. Eh Bu.. calon istriku kayaknya dia tidak bisa masak loh..." "Iya terus kenapa..?" Sahut Ibu. "Ya tidak kenapa-kenapa sih Bu.. hanya cerita saja, biar Ibu tak kecewa, hehehe" "Apa kamu pikir bahwa memasak, mencuci, menyapu, mengurus rumah dan lain lain itu kewajiban Wanita?" Aku menatap Ibu dengan tak paham.  Lalu beliau melanjutkan, "Ketahuilah Nak, itu semua adalah kewajiban Lelaki. Kewajiban kamu nanti kalau sudah beristri." katanya sambil menyentil hidungku. "Lho, bukankah Ibu setiap hari melakukannya?"  Aku masih tak paham juga. "Kewajiban Istri adalah taat dan mencari ridho Suami." kata Ibu.  "Karena Bapakmu mungkin tidak bisa mengurusi rumah, maka Ibu bantu mengurusi semuanya. Bukan atas n