Langsung ke konten utama

Hanya Di Indnesia, Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara


Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama Dasep, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Kendati lebih ringan, Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai, tindakannya bukan suatu perbuatan kejahatan. "Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep.
Dasep menilai bahwa pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah.

Menurut dia, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ujar Dasep.
Pada dakwaannya, Dasep didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.

Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.

sumber; viva.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Renungan untuk Para Suami, "Kuserahkan Putriku Padamu"

Saat pertama kali putri kecil kami terlahir di dunia, dia menjadi simbol kebahagiaan bagi kami, orang tuanya. Bahagia yang tiada tara kami rasakan karenanya. Kami menjaganya siang dan malam, sampai kami melupakan keadaan diri sendiri. Kami sadar, memang seharusnyalah seperti itu kewajiban orang tua. Kami besarkan dia dengan segenap jiwa dan raga. Kami didik dengan semaksimal ilmu yang kami punya. Dan kami jaga dia dengan penuh kehati-hatian. Dan waktupun berlalu... Dia kini telah menjadi sesosok gadis yang cantik. Betapa bangga kami memilikinya. Kami berpikir, betapa cepat waktu berlalu, dan terbersit dalam hati kami untuk tetap menahannnya disini. Bukan bermaksud meletakkan ego kami atas hidupnya, Namun sebagai orang tua, siapa yang dapat berpisah dari anaknya. Putri kesayangannnya.  Tapi,... Hari ini, akhirnya datang juga. Saat dimana kami harus melihatnya terbalut dalam pakaian cantik, yaitu gaun pengantinnya. Gadis kecil kami telah tumbuh dewasa. Dan sesudah ijab kabul ini, kau...

Muslimah Bercadar Dilarang Ambil Uang di ATM BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki peraturan bahwa Muslimah yang mengenakan cadar dilarang mengambil uang di ATM BRI, informasi ini terungkap dari sebuah video yang diunggah oleh admin Page Facebook Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, jum’at (22/1/2016). Keterangan dalam video tersebut tertulis : “Satpam BRI Cab. GENENG – Ngawi Jawa Timur melarang wanita bercadar mengambil uang ATM di BRI..Apakah ada peraturannya seperti ini?“ Dalam Video berdurasi 29 detik tersebut nampak terlihat petugas Satuan Pengamanan (SATPAM) BRI Cabang Geneng Ngawi Jawa Timur mengaku mendapat perintah untuk melarang wanita bercadar mengambil uang di ATM BRI. “Ada perintah ya Pa, bahwa orang memakai cadar ngga boleh ngambil uang di ATM” tanya pria dalam video tersebut yang kemudian dibenarkan oleh SATPAM. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI akan benar ada peraturan resmi yang melarang muslimah bercadar dilarang mengambil uang di ATM. Bagi yang ingin menonton video tersebut...

ISLAM DILECEHKAN LAGI KALI INI PANCI BERTULISKAN "ALHAMDU ALLAH" DI JEMBER.... SEBARKAN AGAR DI USUT PIHAK BERWENANG...!!!

Dinilai melecehkan agama Islam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Halim Subahar, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus panci yang bertuliskan Arab “Alhamdu Allah” yang telah diproduksi ribuan dan beredar di masyarakat. “Aparat penegak hukum harus tegas terhadap persoalan pelecehan agama karena selama ini tidak ada proses hukum yang tuntas terhadap hal-hal itu, sehingga potensinya terulang kembali,” kata Halim di Jember, Selasa (26/1/2016), lansir Antara. Ribuan panci bertuliskan Arab “Alhamdu Allah” ditemukan di Kabupaten Jember pada Senin (25/1), bahkan sebagian peralatan dapur rumah tangga tersebut sudah di tangan konsumen dan beredar di masyarakat. “Sejauh ini kasus seperti sandal berlafalkan Allah dan terompet menggunakan kertas Alquran tidak diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak ada efek jera bagi para pelaku untuk menistakan agama,” tegasnya. Untuk itu, lanjut dia, aparat kepolisian perlu melakukan klarifikasi ter...