Pembuat mobil listrik Ahmadi Pratama Dasep menolak putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menetapkan dirinya penjara 7 tahun penjara dan vonis penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut dan menegaskan bahwa apa penelitian mobil listrik yang dilakukan bukanlah perbuatan kejahatan.
“Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima,” ujar Dasep sebagaimana dilansir viva, senin(14/3/2016).
Dasep menjelaskan bahwa pembuatan mobil listrik merupakan aset yang sangat berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah. Hakim yang menvonis dirinya dianggap belum memahami bidang penetian.
Menurut Dasep, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana.
Dasep didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.
Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.[islamedia/mh]
Komentar
Posting Komentar