Langsung ke konten utama

INILAH FATWA MUI Tentang Perilaku Menyimpang LGBT

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum.

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.

Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.

Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu zina. Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

"Jadi kalau takzir itu adalah jenis hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh nas tetapi diserahkan oleh kebijakan mekanisme peraturan perundang undnagan. Had itu adalah ketentuan hukum yang kadar dan jenisnya itu sudah disebutkan di dalam nas baik Alquran dan Hadist," ujar Niam, Kamis (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan bahkan hingga hukuman mati.

Kemudian, pelampiasan nafsu seksual kepada seseorang yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah baik itu kepada lawan jenis maupun sesama jenis. Baik dewasa atau anak-anak hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

Yang terakhir, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya hukumnya haram. "Artinya, melegalkan sesuatu yang ilegal tentu tidak diperkenakan secara hukum," katanya.

sumber: republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RIBUAN Orang Telah TERINFEKSI di Benua AMERIKA, INILAH 3 Bahaya Virus ZIKA

Virus Zika mulai mengancam dunia. Pemerintah Brasil telah mengumumkan agar para ibu tidak hamil. Sebab, virus ini diduga menyebabkan mikrosefali (cacat pertumbuhan otak) pada bayi baru lahir. Saat ini virus telah menginfeksi ribuan orang di Benua Amerika. Kepala Departemen Ilmu Obstetri, Ginekologi dan Reproduksi dari Hackensack University Medical Center, New Jersey, Dr. Manny Alvarez, mengatakan ada tiga hal penting yang Anda harus ketahui mengenai virus Zika. Berikut ulasannya, seperti dikutip Foxnews, Jumat (29/1/2016): 1. Zika dapat menyebabkan cacat bawaan pada anak  Terlepas dari apakah penyakit yang dibawa nyamuk ini sangat mirip dengan demam kuning, virus West Nile dan chikungunya, Zika memiliki risiko yang lebih besar karena virus ini berkaitan dengan kasus mikrosefali yang mengancam bayi-bayi di Brasil. "Virus dapat mempengaruhi kehamilan. Secara teoritis, virus dapat menyebabkan keguguran atau mempengaruhi pertumbuhan otak dalam janin," katanya. Dia mengatakan perm...

Muslimah Bercadar Dilarang Ambil Uang di ATM BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki peraturan bahwa Muslimah yang mengenakan cadar dilarang mengambil uang di ATM BRI, informasi ini terungkap dari sebuah video yang diunggah oleh admin Page Facebook Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, jum’at (22/1/2016). Keterangan dalam video tersebut tertulis : “Satpam BRI Cab. GENENG – Ngawi Jawa Timur melarang wanita bercadar mengambil uang ATM di BRI..Apakah ada peraturannya seperti ini?“ Dalam Video berdurasi 29 detik tersebut nampak terlihat petugas Satuan Pengamanan (SATPAM) BRI Cabang Geneng Ngawi Jawa Timur mengaku mendapat perintah untuk melarang wanita bercadar mengambil uang di ATM BRI. “Ada perintah ya Pa, bahwa orang memakai cadar ngga boleh ngambil uang di ATM” tanya pria dalam video tersebut yang kemudian dibenarkan oleh SATPAM. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI akan benar ada peraturan resmi yang melarang muslimah bercadar dilarang mengambil uang di ATM. Bagi yang ingin menonton video tersebut...

Hari MINGGU Hari LIBUR, INILAH Asal Usulnya

Trending Topics - Jika kita menanyakan hari apa yang paling ditunggu ke teman kita, besar kemungkinan dia akan menjawab hari Minggu. Hari Minggu merupakan hari beristirahat dari segala aktivitas yang menyibukkan. Hari Minggu adalah hari libur yang ditunggu-tunggu oleh hampir setiap orang baik anak sekolah maupun orang kantoran. Lalu sebenarnya dari mana sih asal usul mengapa Minggu bisa libur? Mengapa tanggal merah harus terletak pada hari Minggu tidak hari lainnya? Inilah asal usul mengapa hari Minggu bisa libur seperti yang dilansir brilio.net dari history.com, Kamis (23/4). Awal mula sejarah ditetapkannya hari Minggu sebagai hari libur adalah berasal dari tradisi Romawi kuno di Italia. Menurut bangsa Romawi, hari yang mengawali setiap pekan adalah Minggu dan bukan hari Senin. Hal ini berlaku di hampir seluruh negara di dunia, kecuali beberapa negara muslim seperti Arab yang menerapkan Jumat sebagai hari liburnya.  Dahulu orang Romawi kuno melakukan kegiatan beribadah pada hari ...