Langsung ke konten utama

Brunei Darussalam Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay


Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.

Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah.  Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.

"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.

Khusus umat Islam
Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.

sumber; dunia.news.viva.co.id

Baca Juga; 

INILAH Jawaban Sultan Brunei Terhadap Kecaman BARAT Atas Penerapan Syari'ah ISLAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Renungan untuk Para Suami, "Kuserahkan Putriku Padamu"

Saat pertama kali putri kecil kami terlahir di dunia, dia menjadi simbol kebahagiaan bagi kami, orang tuanya. Bahagia yang tiada tara kami rasakan karenanya. Kami menjaganya siang dan malam, sampai kami melupakan keadaan diri sendiri. Kami sadar, memang seharusnyalah seperti itu kewajiban orang tua. Kami besarkan dia dengan segenap jiwa dan raga. Kami didik dengan semaksimal ilmu yang kami punya. Dan kami jaga dia dengan penuh kehati-hatian. Dan waktupun berlalu... Dia kini telah menjadi sesosok gadis yang cantik. Betapa bangga kami memilikinya. Kami berpikir, betapa cepat waktu berlalu, dan terbersit dalam hati kami untuk tetap menahannnya disini. Bukan bermaksud meletakkan ego kami atas hidupnya, Namun sebagai orang tua, siapa yang dapat berpisah dari anaknya. Putri kesayangannnya.  Tapi,... Hari ini, akhirnya datang juga. Saat dimana kami harus melihatnya terbalut dalam pakaian cantik, yaitu gaun pengantinnya. Gadis kecil kami telah tumbuh dewasa. Dan sesudah ijab kabul ini, kau...

Muslimah Bercadar Dilarang Ambil Uang di ATM BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki peraturan bahwa Muslimah yang mengenakan cadar dilarang mengambil uang di ATM BRI, informasi ini terungkap dari sebuah video yang diunggah oleh admin Page Facebook Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, jum’at (22/1/2016). Keterangan dalam video tersebut tertulis : “Satpam BRI Cab. GENENG – Ngawi Jawa Timur melarang wanita bercadar mengambil uang ATM di BRI..Apakah ada peraturannya seperti ini?“ Dalam Video berdurasi 29 detik tersebut nampak terlihat petugas Satuan Pengamanan (SATPAM) BRI Cabang Geneng Ngawi Jawa Timur mengaku mendapat perintah untuk melarang wanita bercadar mengambil uang di ATM BRI. “Ada perintah ya Pa, bahwa orang memakai cadar ngga boleh ngambil uang di ATM” tanya pria dalam video tersebut yang kemudian dibenarkan oleh SATPAM. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI akan benar ada peraturan resmi yang melarang muslimah bercadar dilarang mengambil uang di ATM. Bagi yang ingin menonton video tersebut...

BNPB: Alhamdulillah, Daratan Sumatera Aman Setelah Gempa Mentawai

Posko Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengonfirmasi keadaan daratan Sumatera masih aman setelah guncangan gempa 8,3 Skala Richter yang terjadi di Mentawai, Sumatera Barat. "Dilaporkan bahwa kondisi di daratan Sumatera masih aman," kata Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2016). Dia mengatakan komunikasi dari pusat dengan BPBD Mentawai masih terus dilakukan. Belum ada laporan korban jiwa, kerusakan dan informasi datangnya tsunami di pantai Barat Sumatera mulai dari Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu dan Lampung. "BNPB masih terus berusaha memperoleh informasi dari BPBD," kata dia. Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melaporkan pertama kali gempa 8,3 SR di Mentawai terjadi pada Rabu pukul 19.49 WIB. Pusat gempa terjadi di Samudera Hindia pada kedalaman 10 kilometer dan terletak 682 kilometer barat daya Kepulauan Mentawai. Awalnya, informasi menyebutkan gempa berpoten...