Langsung ke konten utama

Brunei Darussalam Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay


Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.

Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah.  Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.

"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.

Khusus umat Islam
Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.

sumber; dunia.news.viva.co.id

Baca Juga; 

INILAH Jawaban Sultan Brunei Terhadap Kecaman BARAT Atas Penerapan Syari'ah ISLAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RIBUAN Orang Telah TERINFEKSI di Benua AMERIKA, INILAH 3 Bahaya Virus ZIKA

Virus Zika mulai mengancam dunia. Pemerintah Brasil telah mengumumkan agar para ibu tidak hamil. Sebab, virus ini diduga menyebabkan mikrosefali (cacat pertumbuhan otak) pada bayi baru lahir. Saat ini virus telah menginfeksi ribuan orang di Benua Amerika. Kepala Departemen Ilmu Obstetri, Ginekologi dan Reproduksi dari Hackensack University Medical Center, New Jersey, Dr. Manny Alvarez, mengatakan ada tiga hal penting yang Anda harus ketahui mengenai virus Zika. Berikut ulasannya, seperti dikutip Foxnews, Jumat (29/1/2016): 1. Zika dapat menyebabkan cacat bawaan pada anak  Terlepas dari apakah penyakit yang dibawa nyamuk ini sangat mirip dengan demam kuning, virus West Nile dan chikungunya, Zika memiliki risiko yang lebih besar karena virus ini berkaitan dengan kasus mikrosefali yang mengancam bayi-bayi di Brasil. "Virus dapat mempengaruhi kehamilan. Secara teoritis, virus dapat menyebabkan keguguran atau mempengaruhi pertumbuhan otak dalam janin," katanya. Dia mengatakan perm...

Muslimah Bercadar Dilarang Ambil Uang di ATM BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki peraturan bahwa Muslimah yang mengenakan cadar dilarang mengambil uang di ATM BRI, informasi ini terungkap dari sebuah video yang diunggah oleh admin Page Facebook Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, jum’at (22/1/2016). Keterangan dalam video tersebut tertulis : “Satpam BRI Cab. GENENG – Ngawi Jawa Timur melarang wanita bercadar mengambil uang ATM di BRI..Apakah ada peraturannya seperti ini?“ Dalam Video berdurasi 29 detik tersebut nampak terlihat petugas Satuan Pengamanan (SATPAM) BRI Cabang Geneng Ngawi Jawa Timur mengaku mendapat perintah untuk melarang wanita bercadar mengambil uang di ATM BRI. “Ada perintah ya Pa, bahwa orang memakai cadar ngga boleh ngambil uang di ATM” tanya pria dalam video tersebut yang kemudian dibenarkan oleh SATPAM. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BRI akan benar ada peraturan resmi yang melarang muslimah bercadar dilarang mengambil uang di ATM. Bagi yang ingin menonton video tersebut...

Hari MINGGU Hari LIBUR, INILAH Asal Usulnya

Trending Topics - Jika kita menanyakan hari apa yang paling ditunggu ke teman kita, besar kemungkinan dia akan menjawab hari Minggu. Hari Minggu merupakan hari beristirahat dari segala aktivitas yang menyibukkan. Hari Minggu adalah hari libur yang ditunggu-tunggu oleh hampir setiap orang baik anak sekolah maupun orang kantoran. Lalu sebenarnya dari mana sih asal usul mengapa Minggu bisa libur? Mengapa tanggal merah harus terletak pada hari Minggu tidak hari lainnya? Inilah asal usul mengapa hari Minggu bisa libur seperti yang dilansir brilio.net dari history.com, Kamis (23/4). Awal mula sejarah ditetapkannya hari Minggu sebagai hari libur adalah berasal dari tradisi Romawi kuno di Italia. Menurut bangsa Romawi, hari yang mengawali setiap pekan adalah Minggu dan bukan hari Senin. Hal ini berlaku di hampir seluruh negara di dunia, kecuali beberapa negara muslim seperti Arab yang menerapkan Jumat sebagai hari liburnya.  Dahulu orang Romawi kuno melakukan kegiatan beribadah pada hari ...